JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir narkoba bernama Acai dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Warga negara Taiwan itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu asal China di Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengintaian terhadap jaringan narkoba internasional yang melibatkan Acai selama dua bulan.
(Baca juga: Produksi Sabu, Rumah di Penjaringan Digerebek Polisi)
Petugas menemukan sabu disimpan dalam mobil Acai yang diparkir di tempat parkir apartemen.
"Kita tangkap hari Sabtu Tanggal 30 Juli di apartemen dengan barang bukti 15 kilogram sabu yang dikirim dari Tiongkok," kata pria dengan sapaan Buwas itu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).
Dari penyelidikan petugas, Acai bertindak sebagai kurir sabu yang mengedarkannya di Tanah Air.
Ia bertugas menerima barang haram itu di Jakarta dari jaringan internasional yang memasoknya lewat jalur laut.
Melalui penerjemah, Buwas mewawancarai langsung Acai. Menurut Buwas, Acai mengakui diupah 50.000 dollar Taiwan.
Selama di Jakarta, Acai mengaku datang ke Indonesia untuk wisata. "Dia datang ke Indonesia katanya mau piara ikan. Kamuflase itu, alasannya macam-macam. Mau piara ikan apa, ikan sabu-sabu?" ujar Buwas.
Acai mengaku sudah masuk ke Indonesia enam kali. Namun, BNN masih mendalami berapa kali Acai memasok narkoba ke Tanah Air, termasuk apakah Acai bekerja sendiri atau tidak di Indonesia.
"Kita dalami semua, ini baru kita tangkap hari Sabtu," ujar Buwas.
Selain sabu 15 kilogram, petugas mengamankan uang 7.000 dollar AS, 8 ponsel, kartu indentitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan beberapa pecahan mata uang asing, seperti dollar Hongkong, dollar Taiwan, dan dollar Singapura.
(Baca juga: Beli Sabu, Pejabat Pemkab Ditangkap di Sebuah Hotel)
Buwas menduga, Acai pernah berada di negara asal mata uang tersebut. Diduga, Acai berada di negara-negara itu untuk bertemu dengan jaringannya.
"Dia pegang uang beberapa negara. Ini kita dalami," ujar Buwas.
Atas perbuatannya, Acai dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.