JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (3/8/2016), terungkap bahwa pada hati, empedu, dan urine Wayan Mirna Salihin tidak ditemukan sianida.
Berdasarkan pemeriksaan toksikologi forensik, sianida hanya ditemukan dalam sampel lambung Mirna. Jumlahnya pun kecil, yakni 0,2 miligram per liter.
Lantas, mengapa pada hati, empedu, dan urine Mirna tak ditemukan sianida?
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli toksikologi forensik Polri Kombes Nursamran Subandi terungkap bahwa ada alasan tersendiri mengapa sianida tak ditemukan dalam hati, empedu, dan urine Mirna.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi membeberkan alasan tersebut dalam persidangan. Nursamran, kata Ardito, menjelaskan pada fungsi jaringan hati dan empedu tidak ditemukan dan menurut BB VII (urine) tidak terdeteksi karena tingginya kandungan sianida dari kopi yang diminum korban di BB I (gelas berisi sisa kopi Mirna) dan BB II (botol berisi sisa kopi Mirna).
Sehingga, Mirna meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 menit.
"Hal ini menyebabkan metabolisme berhenti seketika pada saat kematian. Sehingga senyawa sianida yang metabolitnya atau ion CN negatif tidak terdeteksi dalam BB VI (hati dan empedu) dan BB VII," kata Ardito.
Ardito pun memastikan pernyataan tersebut ke Nursamran. Tujuannya, apakah Nursamran masih berpegang teguh dengan pernyataan di BAP.
"Saya kira sama," singkat Nursamran.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.