JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan keinginnnya untuk tidak mengambil cuti pada musim kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan menyatakan masa jabatan seorang pejabat petahana adalah 5 tahun. Karena itu, ia menilai, apabila seorang pejabat dipaksa harus cuti kampanye, maka sama saja melanggar peraturan tersebut.
"Petahana itu harus kerja berapa tahun? 5 tahun, sama dengan 60 bulan. Kalau kamu kurangin 4 bulan, itu melanggar Undang-undang kamu sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (5/8/2016).
Saat ini, peraturan yang diatur dalam Undang-undang Pilkada menyatakan seorang calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Tujuannya agar calon petahana tidak memanfaatkan jabatannya selama masa kampanye. Namun, Ahok menjamin dirinya tidak akan melakukan hal itu.
Ia kemudian mencontohkan berbagai kebijakannya yang dinilainya sama sekali tidak menguntungkan secara politis, mulai dari honor untuk pengurus RT/RW yang berbasis laporan Qlue, hingga transaksi non-tunai Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kalau saya manfaatkan jabatan saya, saya mau enggak berantem sama RT RW? Mending aku kasih Rp 10 Juta ke semua RT RW supaya jadi agen gue. Itu baru namanya memanfaatkan jabatan," ujar Ahok.
"Terus KJP. Saya nyatakan tidak boleh tunai. Kalau saya mau manfaatkan jabatan supaya mereka senang sama saya, tarik tunai semua. Gue tambahin Rp 1-2 Juta semua supaya senang," kata Ahok.