JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI di Grogol Utara.
Kejaksaan hari ini telah meminta keterangan ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta setelah sebelumnya menggeledah Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Wilayah Jakarta Selatan untuk mengumpulkan dokumen. Namun beberapa dokumen yang dibutuhkan dilaporkan tidak ada atau hilang.
"BPN waktu itu ngakunya surat penyerahan tanah enggak ada, makanya kami geledah," ujar Yovandi di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Beberapa dokumen yang dibutuhkan pun ditemukan seperti permohonan penerbitan sertifikat oleh tersangka IR, giriknya, serta warkah dari Kelurahan Grogol Utara.
"Girik dan surat warkahnya direkayasa," ujarnya.
Sebab, sejumlah saksi yang diperiksa dari pejabat setempat mengakui tidak pernah menandatangani warkah yang dimaksud. Untuk menerbitkan sertifikat di BPN, dibutuhkan warkah atau surat riwayat tanah yang harus diurus ke Ketua RT, RW, hingga Lurah.
Lahan milik Pemprov DKI di tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara disorot setelah terkuaknya praktik penjualan lahan tersebut pada perorangan.
Seorang pria berinisial IR, disebut merekayasa girik tanah tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014. IR dan AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.
Padahal, tanah itu pada 1996 diserahkan oleh PT Permata HIjau sebagai kewajiban fasos dan fasum. Surat penyerahan tanah kala itu ditandatangani oleh PT Permata Hijau, mantan Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, dan mantan Kepala BPN Jakarta Selatan Sungkono. (Baca: Kejaksaan Sebut Pemprov DKI Tak Punya Sertifikat Lahan Grogol Utara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.