JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kedua dalam kasus penyekapan dan perampokan di Kompleks Perdagangan, Bintaro, Jakarta Selatan, yaitu Rizki alias Pete (23), akhirnya ditangkap petugas Polsek Pesanggrahan, Kamis (11/8/2016) dini hari.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni, mengatakan Rizki ditangkap dini hari tadi saat melarikan diri ke Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, setelah rekannya, yaitu Dendi alias Kemeng (19), ditangkap pada Rabu sore kemarin di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua bilah golok, uang tunai Rp 113.000, 2 dollar Singapura, dan 1 ringgit Malaysia, satu buah hp merk Advan, satu buah mesin air, 1 buah gergaji, kain untuk membekap, dan pecahan kaca," kata Afroni saat dihubungi, Kamis.
Keduanya merupakan warga Jalan H Ali, RT 06 RW 07, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang terletak tak jauh dari lokasi pencurian. Kepada polisi, Dendi mengaku sudah 10 kali melakukan tindakan serupa.
"Ini faktor ekonomi kelihatan, tapi sering dia mencuri dengan cara memanjat sasaran rumah mewah," kata Afroni.
Rabu pagi kemarin, seorang pembantu rumah bernama Siti Nafsiah (36), mengaku disekap dan dianiaya oleh dua orang rampok. Saat itu Siti baru tiba di rumah majikannya, Anggoro Wicaksono, di Komplek Perdagangan untuk bekerja.
Penghuni rumah saat itu sudah berangkat kerja dan Siti masuk lewat pintu belakang.
"Namun begitu masuk, korban langsung disekap oleh dua orang pelaku, kemudian korban matanya ditutup, tangan diikat dan mulut dibekap menggunakan keset," ujar Afroni.
Salah seorang pelaku saat itu mengancam dengan golok jika Siti tak memberi tahu di mana kunci kamar majikannya. Karena Siti tidak tahu, pelaku kesal dan menonjok mulutnya.
Siti akhirnya memberi tahu pelaku bahwa ada dompet dan ponsel di motor yang dikendarainya. Kedua pelaku lantas mengacak-acak kamar dan mengambil harta benda di motor Siti.
Setelah pelaku kabur, Siti melaporkan ke majikan dan Polsek Pesanggrahan.
Siti yang mengalami luka di bibir juga mengaku sempat akan diperkosa. Namun dia mengatakan kepada kedua pelaku bahwa dirinya sedang menstruasi. Pelaku pun meninggalkan dia.
Kedua tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.