JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 53 mobil hasil dari aksi kejahatan dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2016. Kendaraan tersebut disita dari 16 pelaku kejahatan yang ditangani Subdit Ranmor.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengecek kendaraan yang disita polisi.
Ia menegaskan pihak kepolisian tidak mengenakan biaya kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita dari para pelaku.
"Bagi korban yang merasa kehilangan kendaraan silahkan cek dan datang ke Polda Metro Jaya. Tidak dipungut biaya, gratis," ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/8/2016).
Andi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya diwajibkan membawa bukti berupa STNK kendaraan dan BPKB. Bagi kendaraan yang masih kredit, Andi menuturkan cukup membawa surat dari leasing.
"Silahkan datang dengan membawa surat yang dimiliki. Nanti kami akan cocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin," ucapnya.
Polisi pun memberikan nomor hotline bagi masyarakat yang ingin terlebih dahulu memastikan nomor mesin kendaraannya. Nantinya, anggota piket Subdit Ranmor akan mengecek apakah kendaraan tersebut termasuk yang disita pihak kepolisian.
"Bisa hubungi nomor hotline 021-5234263, jadi masyarakat bisa hubungi tim piket kami terlebih dahulu," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.