JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worontika mengungkap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tidak hanya menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja saja. Melainkan juga dari beberapa perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Sanusi salah satunya berasal dari korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Tata Air itu. Jaksa pun menjelaskan hubungan antara Sanusi dengan perusahaan mitra Dinas Tata Air DKI Jakarta itu.
"Terdakwa selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D periode 2009-2014 memiliki mitra kerja salah satunya dengan Dinas Tata Air DKI Jakarta, telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air selaku mitra kerja Komisi D sejumlah Rp 45.287.833.733,00," ujar Ronald, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungu Besar Raya, Rabu (24/8/2016).
Ronald menyebut ada dua perusahaan yang memberikan uang kepada Sanusi. Pertama adalah PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015. Menurut Ronald, Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar (tepatnya Rp 21.180.997.275,00).
Kedua, kata Ronald, adalah PT Imemba Contractors yang merupakan rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015. Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.
Sementara itu, Sanusi juga menerima uang lain sejumlah Rp 22 miliar (tepatnya Rp 22.106.836.498,00). Jaksa mengatakan Sanusi kemudian membelanjakan seluruh uang tersebut.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan banguna serta kendaraan bermotor," ujar jaksa.
Dalam persidangan, Sanusi didakwa menerima uang suap dari Ariesman sebesar Rp 2 miliar. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.