JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang tersebut dibelanjakan ke dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan rekanan Dinas Tata Air dan juga dari sumber lain.
"Uang yang diterima terdakwa dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, digunakan terdakwa untuk membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor."
Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, dalam sidang pembacaam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).
Jaksa merinci aset-aset yang diduga didapatkan Sanusi dengan menggunakan uang suap dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pada 20 Desember 2012 membeli beberapa bidang tanah serta banguna yang kemudian digunakan oleh Sanusi sebagai gedung "Sanusi Center".
2. Pada 29 Agustus 2013, Sanusi membeli dua unit satuan rumah susun non-hunian Thamrin Executive Residence yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang.
3. Pada 26 Desember 2013, Sanusi membeli tanah dan bangunan dari PT Pytra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen. Kepemilikan tanah dan bangunan itu diatasnamakan dirinya.
4. Pada 19 Desember 2013, Sanusi membeli satu unit rumah susun yang terletak di Jalan MT Haryono, Kavling 2-3, Kelurahan Tebet Barat.
5. Pada 17 Desember 2014, Sanusi membeli dua unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) yang terletak di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
6. Pada 19 Setember 2014, Sanusi membeli satu unit rumah susun di Residence 8@Senopati di Tower 3, Jalan Senopati, Kebayoran Baru.
7. Pada 25 Juni 2015, Sanusi membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik, Kompleks Perumahan Permata Regency.
8. Pada 13 Juli 2015, Sanusi membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.
9. Pada 13 Juli 2013, Sanusi membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 dengan nomor polisi B 22 EVE.
10. Pada 13 Desember 2013, Sanusi membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 dengan nomor polisi B 123 RX.