Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus "Jakmania" ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 25/08/2016, 18:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh empat suporter Persija, "Jakmania", dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, keempat tersangka berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) pagi.

Keempatnya adalah MR, RF, AL dan MF. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni AF (16), dikembalikan kepada orangtuanya.

"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orangtua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Aksi Ricuh "Jakmania" Bisa Bertambah )

Lebih jauh Fadil menyampaikan, keempat tersangka itu menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan yang melibatkan Jakmania.

Perbuatan ini mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah saksi pelapor, saksi penangkap, dan beberapa ahli.

"Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” kata Roberto.

(Baca juga: Langkah Ketum "Jakmania" agar Anggotanya Tak Lagi Aksi Anarkistis )

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah satu bundel print out screen capture akun Facebook AF, MR, RF dan AL, lima unit handphone, satu buah baju kaus warna oranye bertuliskan "Jak School", satu buah topi warna merah bertuliskan "Persija", dan satu buah syal bertuliskan "Persija".

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Kompas TV Jakmania Akan Berikan Edukasi Bagi Para Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com