JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi atas kasus suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang dilanjutkan pada Rabu (31/8/2016) ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi-saksi.
Pantauan Kompas.com, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati hadir dalam sidang itu untuk menjadi saksi.
Selain mereka, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga ikut menjadi saksi.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773
.