JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pilot Lion Group (APLG) melaporkan Direktur Utama Lion Grup, Edward Sirait, ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Edward atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.
"kami melaporkan Direktur Utama Lion Grup Edward Sirait tentang union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan adanya kriminaliasi masalah ketenagakerjaan," ujar Wakil Ketua APLG, Hasan Basri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016) malam.
Hasan menambahkan, laporan tersebut dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Lion terhadap 18 pilot dan co-pilot Lion Grup. Mereka diberhentikan karena membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak pilot yang dianggap banyak tidak dipenuhi.
"Sebelumnya kami di-standby-kan hampir empat bulan lalu kami di PHK. Sebelumnya kami punya schedule padat tapi setelah kejadian 10 Mei lalu menjadi kosong, jadi standby," ucapnya.
(Baca: Pilot Anggap Dirut Lion Air Tak Mengerti Undang-undang)
Hasan menambahkan, akibat tidak diizinkan terbang, lisensi driving mereka hangus. Untuk itu, mereka merasa dirugikan karena tidak diizinkan terbang dan di PHK.
"Kami juga tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," kata Hasan.
Atas kejadian tersebut, Hasan yang didampingi oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Edward ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.
Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Dalam laporan tersebut polisi mensangkakan Edward dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.