JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen Lion Group membantah semua pernyataan dari 14 mantan pilotnya yang kini sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Lion Group telah memecat 14 pilot tersebut karena melanggar peraturan perusahaan serta melaporkannya ke polisi atas tuduhan pembohongan publik dan pencemaran nama baik.
"Kalau Saudara tidak cocok dengan aturan perusahaan, jangan bekerja. Ada 500-an lebih pilot di kami, yang bermasalah cuma sedikit, segelintir orang itu saja," kata Head of Corporate Legal Lion Group Harris Arthur Hedar kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016).
Menurut Harris, selama belasan tahun maskapai Lion Air beroperasi, belum pernah mereka memecat pilot seperti yang telah dilakukan baru-baru ini.
Manajemen pada akhirnya memutuskan untuk memecat mereka karena melanggar aturan jadwal terbang dengan menunda penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu dan mengatakan hal yang dianggap tidak benar ke media massa.
Adapun para mantan pilot itu sempat menceritakan pengalaman mereka selama bekerja di Lion Group. Menurut mereka, pihak perusahaan tidak memberikan kesempatan menaikkan jenjang karier dengan hanya membatasi status pilot sebagai karyawan kontrak dan menyematkan nominal penalti yang terlampau tinggi.
Para mantan pilot juga mengeluhkan tentang jam kerja dan keinginan mereka untuk berserikat yang tidak diakui oleh manajemen Lion Air. Serikat yang dimaksud bernama Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG).
Menanggapi pernyataan itu, Harris menuturkan, calon pilot hingga pilot aktif di Lion Group bisa kapan saja minta mengundurkan diri. Jika ada biaya yang harus ditanggung, dihitung sebagai biaya pendidikan dan biaya lainnya yang sudah ditanggung perusahaan sebelumnya.
"Kalau mereka tidak suka dengan Lion, silakan mundur saja. Sederhana sebenarnya," kata Harris.
Terkait dengan SP-APLG, serikat tersebut dianggap bukan sebagai badan resmi karena sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada pihak perusahaan. Menurut Harris, manajemen tidak melarang pembentukan perserikatan pekerja. Namun, tindakan tidak melaporkan atau memberitahukan hal tersebut kepada perusahaan sama saja dengan tidak mengakui perusahaan itu sendiri.