JAKARTA, KOMPAS.com — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan begal asal Lampung yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, pemimpin komplotan itu terpaksa harus ditembak mati.
Panit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hendro Sukmono, mengatakan, komplotan ini menyimpan sepeda motor hasil curian dan senjata apinya di Stasiun Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Setiap habis beraksi, komplotan ini selalu menyimpan motor curian dan senjata apinya yang dimasukkan ke dalam jok di Stasiun Kalibata. Selanjutnya, mereka pergi ke apartemen tempat bersembunyi pakai ojek online," ujar Hendro di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).
Hendro mengungkapkan, apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara tersebut ternyata bukan milik komplotan itu, melainkan milik saudara salah satu pelaku.
"Apartemen ini milik saudara salah satu pelaku berinisial AG. Namun, saudara itu tidak tahu jika tempat itu dijadikan tempat persembunyian," ucapnya.
Hendro melanjutkan, setelah menghilangkan jejak dengan menaruh hasil curian di Stasiun Kalibata, komplotan itu menghubungi penadah berinisial DN yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepada DN, komplotan ini menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unitnya.
"DN ini juga yang menyediakan pistol kepada komplotan ini. Lalu jika sudah ada pesanan, kelompok tersebut mengambil lagi ke parkiran Stasiun Kalibata dan diserahkan ke DN," kata Hendro.
Hendro menambahkan, dalam waktu enam bulan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 25 kali. Tiap beraksi, komplotan ini selalu membawa senjata api.
"Pengakuannya selama enam bulan sudah beraksi 25 kali. Namun, di laporan polisi yang kami terima baru enam," ujarnya. (Baca: Polisi Tembak Mati "Kapten" Begal asal Lampung yang Sering Beraksi di Jakarta Selatan)
Adapun ketujuh tersangka yang dibekuk polisi adalah Sopian Prayoga, Muhammad David Kasidi, Tantowi Dadang, Thernando Davila, Diki Fernando (tewas ditembak), Agung Purwanto, dan Heri irawan.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.