JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memecat seorang prajuritnya, yakni Serka JA. Serka JA dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang prajurit, yaitu desersi.
Pemecatan Serka JA dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), di Lapangan Upacara Mabes AD Jakarta, Jumat (2/9/2016), yang dihadiri prajurit dan PNS di lingkungan Mabes AD.
Komandan Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Asep Syaripudin dalam amanatnya pada upacara tersebut mengatakan, pemecatan itu realisasi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang Pemecatan Serka JA yang telah melakukan pelanggaran berat.
"Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabes AD," kata Asep, dalam siaran pers dari Dinas Penerangan Angkatan Darat, kepada Kompas.com, Jumat sore.
Langkah ini, lanjut Asep, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal di TNI AD. Serka JA sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD.
Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87. Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa desersi termasuk ke dalam "Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas".
Asep menyatakan, selain kasus desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit ataupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, dan curanmor.
Saat ini masih ada 9 anggota Mabes AD lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan. Dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib prajurit TNI AD, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat.
Apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan, masyarakat diharapkan untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer terdekat agar hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD. Asep juga mengimbau prajurit dan PNS TNI AD agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan pelajaran.
"Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan institusi TNI AD yang kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira," ujar Asep.