Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, TNI AD Pecat Prajuritnya dari Dinas Aktif

Kompas.com - 02/09/2016, 18:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memecat seorang prajuritnya, yakni Serka JA. Serka JA dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang prajurit, yaitu desersi.

Pemecatan Serka JA dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), di Lapangan Upacara Mabes AD Jakarta, Jumat (2/9/2016), yang dihadiri prajurit dan PNS di lingkungan Mabes AD.

Komandan Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Asep Syaripudin dalam amanatnya pada upacara tersebut mengatakan, pemecatan itu realisasi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang Pemecatan Serka JA yang telah melakukan pelanggaran berat.

"Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabes AD," kata Asep, dalam siaran pers dari Dinas Penerangan Angkatan Darat, kepada Kompas.com, Jumat sore.

Langkah ini, lanjut Asep, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal di TNI AD. Serka JA sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD.

Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87. Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa desersi termasuk ke dalam "Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas".

Asep menyatakan, selain kasus desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit ataupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, dan curanmor.

Saat ini masih ada 9 anggota Mabes AD lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan. Dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib prajurit TNI AD, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat.

Apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan, masyarakat diharapkan untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer terdekat agar hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD. Asep juga mengimbau prajurit dan PNS TNI AD agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan pelajaran.

"Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan institusi TNI AD yang kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira," ujar Asep.

Kompas TV 2 Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com