Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, TNI AD Pecat Prajuritnya dari Dinas Aktif

Kompas.com - 02/09/2016, 18:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memecat seorang prajuritnya, yakni Serka JA. Serka JA dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang prajurit, yaitu desersi.

Pemecatan Serka JA dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), di Lapangan Upacara Mabes AD Jakarta, Jumat (2/9/2016), yang dihadiri prajurit dan PNS di lingkungan Mabes AD.

Komandan Dandenma Mabes AD Kolonel Inf Asep Syaripudin dalam amanatnya pada upacara tersebut mengatakan, pemecatan itu realisasi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang Pemecatan Serka JA yang telah melakukan pelanggaran berat.

"Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabes AD," kata Asep, dalam siaran pers dari Dinas Penerangan Angkatan Darat, kepada Kompas.com, Jumat sore.

Langkah ini, lanjut Asep, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal di TNI AD. Serka JA sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD.

Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87. Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa desersi termasuk ke dalam "Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas".

Asep menyatakan, selain kasus desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit ataupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, dan curanmor.

Saat ini masih ada 9 anggota Mabes AD lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan. Dalam rangka penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib prajurit TNI AD, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat.

Apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan, masyarakat diharapkan untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer terdekat agar hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD. Asep juga mengimbau prajurit dan PNS TNI AD agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan pelajaran.

"Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan institusi TNI AD yang kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira," ujar Asep.

Kompas TV 2 Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com