Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Obat Kedaluwarsa di Pramuka Masih Sempat Buka Setelah Pemiliknya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/09/2016, 05:24 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, Toko Mamar Guci yang menjual ribuan obat kedaluwarsa di lantai dasar pasar tersebut sempat beroperasi seusai pemiliknya yang berinisial M (41) ditangkap Polda Metro Jaya pada 1 September 2016.

"Setelah ditangkap itu dia jual, dibuka anak buahnya," ujar Ajie, kepada Kompas.com, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).

Saat itu, Ajie menyebut belum menerima laporan dari polisi terkait penangkapan M di rumahnya di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Dia mengetahui informasi penangkapan M melalui pemberitaan televisi.

"Setelah ditangkap itu kan enggak tahu, enggak ada laporan. Tiba-tiba saya dengar dari TV, saya cek ke bawah kok masih buka. Saya bilang 'tutup'," kata dia.

Pantauan Kompas.com, Toko Mamar Guci itu kini tak lagi beroperasi. PD Pasar Jaya pun sudah menyegel kios tersebut. Tidak ada plang nama toko yang terpasang di kios tersebut.

Polisi mengamankan M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Rumah milik tersangka M dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa.

Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Selama lebih kurang setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Hati-Hati! Obat Kedaluwarsa & Ilegal Ancam Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com