Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Visa yang Berujung Dicekalnya Saksi Ahli Pihak Jessicca

Kompas.com - 07/09/2016, 06:43 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung proses kedatangan Ong ke Indonesia dan mempersoalkan visa kunjungan yang digunakan Ong. JPU berkeyakinan Ong telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebabnya, kehadiran Ong sebagai ahli dalam persidangan dinilai sebagai bagian dari pekerjaan. Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.

Paspor ditahan

Pada Selasa (7/9/2016) pagi, pihak Imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah Ong yang hendak pulang ke Australia melalui Singapura. Pihak Imigrasi menahan paspor milik Ong.

"Paspornya yang kita keep, bukan orangnya. Jadi bukan orangnya yang kita tahan, hanya paspornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Selasa (6/9/2016) malam.

Sebelum menahan paspor, Imigrasi Jakarta Pusat sudah terlebih dulu memantau Ong sejak persidangan Senin malam.

"Tim dari pengawasan dan pengendalian keimigrasian (wasdakim) Jakarta Pusat dari kemarin (Senin) malam, jam 21.00, sudah mantau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kita lihat live salah satu saksi ahli dari Australia, namanya OBB," ucap Tato.

Penahanan paspor itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Ong di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan selama 4,5 jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.30 WIB.

Tak hanya Ong, pihak Imigrasi juga memeriksa salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, yang mendatangkan Ong ke Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan Ong di Indonesia dinilai bukan tindak pidana.

Namun, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan melakukan pelanggaran administratif. Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Penggunaan visa tersebut dinilai tidak sesuai dengan kedatangan Ong untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

"Kegiatannya tidak sesuai dengan visa yang kita berikan, harusnya visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival bisa," tutur Tato.

(Baca: Ahli yang Didatangkan Jessica Tak Dideportasi Saat Usut Bom Bali pada 2002 karena Hal Ini...)

Dideportasi dan dicekal

Hal yang dilakukan Ong memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Ong dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, Ong dideportasi pada Rabu (7/9/2016) ini. Ia juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan.

"Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal selama enam bulan," ungkap Tato.

Kompas TV Visa Saksi Ahli Jessica Tidak Sesuai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com