JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan sidak di sejumlah apotek di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2016) lalu. Dari razia tersebut, polisi menetapkan satu orang pemilik apotek menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena pemilik apotek berinisial HK terbukti menjual obat, tetapi tidak menyertai tempatnya dengan izin sebagai apotek rakyat.
"HK ini pemilik apotek yang bernama Aros di Pasar Pramuka," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2016).
Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan lima apotek yang diduga menjual obat kedaluwarsa. Empat apotek di Pasar Pramuka dan satu apotek di Kramatjati. Kelima apotek tersebut adalah Apotek Aros, Jojon Banten, Sinar Harapan, Cahaya Medika, dan Fauzi Farma.
Adapun kasus untuk Apotek Jojo Banten dan Sinar Harapan ditangani oleh BPOM. Kedua toko tersebut terancam dikenai sanksi administratif. Sebab, meski dapat menunjukkan perizinan apotek rakyat, kedua apotek tersebut diduga menyimpan obat tak sesuai peruntukannya atau kedaluwarsa.
"Diduga melanggar Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Sanksi Administratif," ucapnya. (Baca: Begini Cara Bedakan Obat Kedaluwarsa yang Diganti Tanggalnya)
Sementara itu, untuk HK, polisi menyangkakan Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana denda Rp 100 juta. Dua toko lainnya, yakni Apotek Cahaya Medika di Pasar Kramatjati dan Apotek Fauzi Farma, masih dalam pendalaman terhadap jenis obat yang diduga tanpa izin edar.
Dari sidak tersebut, polisi menyita 24 dus berisi obat kedaluwarsa dari toko obat di Pasar Pramuka. Sedangkan di toko obat di Kramatjati polisi mengamankan 3 dus obat kedaluwarsa.