Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Sekeluarga Ingin Agus Dihukum Mati Saja"

Kompas.com - 13/09/2016, 14:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Nur Atikah, perempuan hamil yang dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, Kusmayadi alias Agus (32), ingin agar Agus mendapat vonis hukuman mati dalam persidangan. Hal itu diungkapkan oleh kakak ipar Nur, Rasim, menjelang sidang perdana untuk mengadili Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.

"Kami sekeluarga pengen Agus dihukum mati. Tidak ada alasan Agus tetap dibiarkan hidup, dia sudah menyakiti hati keluarga besar kami," kata Rasim.

Menurut Rasim, apa yang telah dilakukan Agus kepada saudaranya sangat keterlaluan. Agus dinilai telah menipu Nur dengan berpura-pura sebagai seorang laki-laki yang belum menikah, lalu mendekati Nur, berhubungan, hingga akhirnya Nur mengandung seorang anak dari hubungan itu.

Pada akhirnya, Nur yang mengetahui Agus telah beristri menuntut pertanggungjawaban. Nur minta Agus menikahinya secara resmi. Namun, sebelum hal itu terjadi, Agus emosi dan membunuh kekasihnya serta memotong jenazahnya menjadi beberapa bagian.

Sidang mengadili Agus sedianya dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, hingga pukul 14.25 WIB, sidang belum dimulai.

Bersama dengan Agus, turut diadili Rifriadi Gusmandala alias Erik, terdakwa lain dalam kasus itu. Erik ikut dijadikan sebagai tersangka karena sempat mengetahui pembunuhan itu tetapi tidak langsung mengungkapkannya ke pihak yang berwajib.

Berkas perkara Agus dan Erik sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat lalu. Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berlainan, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.

Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com