JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari motivator Mario Teguh, Linna Susanto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/9/2016). Kedatanganya bermaksud untuk melaporkan dua pemilik akun Instagram dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ia datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Vidi Syarief. Linna menunjuk Vidi untuk berbicara kepada para awak media yang menunggunya di depan SPKT.
"Jadi hari ini kami baru saja melaporkan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Vidi seusai membuat laporan di depan SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.
Baik Linna maupun Vidi enggan menjelaskan secara rinci bagaimana kedua akun tersebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Linna. Mereka menyerahkan semua proses penyidikan kepada pihak kepolisian.
"Jadi ini baru laporan awal. Kami baru bisa memberikan informasi sampai di situ. Barang bukti print sudah dimasukkan," kata Vidi.
Dalam laporan tersebut, Linna melaporkan akun instagram berinisial L dan H atas tuduhan pencemaran nama baik. Adapun bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/ 4419/ IX/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 13 September 2016.