JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mencatat keterangan dari Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait pengusutan dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara.
Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, Anas ditanya soal status lahan tersebut.
"Kami tanya dia tahu enggak itu lahan fasos fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) karena dia lama kan di Pemkot Jaksel, 19 tahun, dari Camat Cilandak sampai terakhir Wali Kota tahun 2013," kata Herlangga di kantornya, Rabu (14/9/2016).
Herlangga mengatakan, tak banyak yang bisa digali dari Anas sebab penerbitan sertifikat HGB lahan itu tidak bersentuhan dengan Pemkot Jakarta Selatan, hanya ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
"Kami anggap yang bersangkutan (Anas) sebagai pejabat waktu itu tahu soal kepemilikan lahan itu," ujar Herlangga.
Anas diperiksa selama 2,5 jam dan mengaku tak mengetahui soal korupsi di lahan itu. "Tadi diminta keterangan, 'Tahu enggak masalah tanah Permata Hijau?' Saya bilang enggak tahu, ngobrol saja tadi," kata Anas setelah diperiksa.
Sebelum Anas, jaksa telah memeriksa 45 saksi, antara lain Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, Lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, Camat Kebayoran Lama tahun 2011, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, dan 10 ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Dugaan korupsi tanah Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara muncul setelah terungkap bahwa ada orang yang memiliki sertifikat HGB atas lahan itu dan menjualnya ke pihak lain. Padahal, tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta setelah PT Permata Hijau menyerahkannya sebagai kewajiban fasos fasum pada tahun 1996. (Baca: Wali Kota Jakbar Mengaku Tak Tahu Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Grogol Utara)
IR diduga merekayasa girik tanah tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014. IR dan AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat ditetapkan menjadi tersangka. Lahan itu kini telah di bawah penyitaan Kejari Jakarta Selatan dan akan dikembalikan ketika kasus selesai.