Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jangan karena Pak Ahok Tak Mampu Bantah, Cari Alasan ke Mana-mana

Kompas.com - 15/09/2016, 16:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dalam menanggapi argumen Yusril soal cuti bagi petahana sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Yusril merupakan pihak terkait dalam sidang judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan gugatan  terkait kewajiban calon petahana untuk cuti selama masa kampanye pilkada.

“Jangan karena Pak Ahok enggak mampu bantah, cari alasan ke mana-mana,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ahok sebelumnya mengatakan, Yusril kerap digunakan jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta, seperti menjadi pengacara untuk bekas pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya. Saat ini, kata Ahok, Yusril pun sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi pengadaan UPS.

Yusril menegaskan bahwa tak ada hubungan antara perkara tersebut dengan gugatan Ahok di MK. Yusril menilai, Ahok tampak tak mampu menjawab argumen yang dia kemukakan di MK.

“Orang-orang bisa menilai gimana. Sudah kelihatan kok, seluruh gugatan Pak Ahok tak punya dasar,” kata Yusril.

Dalam argumennya terkait gugatan Ahok di MK, Yusril menyinggung sikap Ahok ketika meminta Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika itu Fauzi Bowo merupakan gubernur petahana.

Menurut Yusril, pandangan Ahok saat ini berbeda dengan menjelang Pilkada DKI Jakarta 2012.

Yusril juga berpendapat, permohonan Ahok terkait cuti bagi petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com