Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Banyak Buku Tilang Polisi Dikeluarkan Sejak Penerapan Ganjil Genap?

Kompas.com - 16/09/2016, 13:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semenjak diberlakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol, polisi lalu lintas akan selalu berjaga di mulut masuk kawasan ganjil-genap.

Salah satunya di Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Senayan, setelah flyover Kuningan. Dua orang polisi lalu lintas mengintai nomor polisi setiap pemilik kendaraan yang melintas. Buku tilang selalu di tangan.

Buku tilang ini menjadi alat untuk memberi sanksi kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

Meski tebal, ternyata satu buku tilang ini hanya bisa mencatat lima pelanggar lalu lintas. Sebab, dalam satu buku hanya terdapat lima set kertas tilang.

Tiap setnya terdiri dari satu lembar untuk pelanggar (merah atau biru), satu lembar untuk kejaksaan, satu lembar untuk arsip dan satu lembar untuk pengadilan.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, semenjak aturan ganjil genap diberlakukan pada 30 Agustus 2016, hingga 15 September kemarin, tercatat ada 2.377 pengendara ditilang.

"Barang bukti yang disita berupa 1.618 SIM dan 758 STNK. Semuanya dikenakan slip tilang merah," kata Budiyanto dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2016).

Sehingga, Jika ada 2.377 pelanggar selama 12 hari penerapan sistem ganjil genap, polisi menghabiskan sekitar 475 buku tilang.

Jika para pelanggar benar didenda maksimal Rp 500.000, selama 12 hari itu, seharusnya negara mendapat pemasukan sekitar Rp 1.188.500.000. Atau rata-rata sehari Rp 99.042.000.

Meski begitu, menurut Budiyanto, jumlah pelanggar terus menurun sejak petugas kepolisian memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar. Dia mencontohkan pada hari ke-11 penerapan sistem tersebut, tercatat ada 119 pelanggar. Pada hari ke-12, hanya ada 82 pelanggar.

"Penurunannya cukup signifikan, sekitar 31 persen," ucapnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Kompas TV Hari Pertama Ganjil Genap, 348 Mobil Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com