JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan tidak pernah ada penarikan pajak dari reklame tak berizin di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri untuk mengklarifikasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menuding ada penarikan pajak dari reklame tidak berizin, terutama yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menurut Edi, pernyataan Ahok kemungkinan besar mengacu pada adanya perusahaan yang beriklan, namun izin pajaknya belum diterbitkan. Edi menyebut perusahaan tersebut sebenarnya sedang mengurus perpanjangan pajaknya.
"Izin reklame hanya dua tahun. Dalam tenggang satu bulan dia urus perpanjangan izin, di situlah kami tarik pajaknya di depan," kata Edi, di Balai Kota, Rabu (28/9/2016).
Edi menyatakan penarikan pajak dari perusahan yang sedang mengurus perpanjangan pajak bertujuan untuk mengamankan potensi pajak. Ia menyatakan kalaupun ada reklame yang tidak diizinkan tayang, instansinya akan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
"Kami tidak mau kehilangan potensi pajak yang dipungut. Jadi izin mengikut saja, pajak dulu yang ditarik," ucap Edi.
(Baca: Ahok Ingin Bongkar Reklame di Semua JPO)
Ahok sebelumnya menyebut banyak iklan reklame di JPO yang tidak memiliki izin namun pemilik iklan tetap membayar pajak ke Dinas Pajak.
"Ini namanya ilmu perkeliruan di kampung saya. Jadi, yang main iklan ini bergerombol, kalau kamu enggak ada izin, ya jangan terima pajak dong. Kalau sudah terpasang, ya bongkar, apa susahnya,'' ujar dia di sela-sela kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).