JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyudahi sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/9/2016) tengah malam.
Jessica dinyatakan selesai diperiksa sebagai terdakwa setelah hampir sepuluh jam menjalani persidangan.
"Jadi selesai pemeriksaan terdakwa pada hari ini. Oleh karenanya, kita lanjutkan pada sidang yang akan datang pada agenda tuntutan, yang ditetapkan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016, satu pekan ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu tiga kali.
Agenda sidang setelah sidang tuntutan pada 5 Oktober 2016 adalah nota pembelaan pada 12 Oktober 2016, replik tanggal 17 Oktober 2016, dan duplik pada tanggal 20 Oktober 2016.
"Untuk putusan, akan diumumkan kemudian, demikian," tutur Kisworo.
Pada sidang Rabu kemarin, jaksa penuntut umum mendapati cukup banyak Jessica menjawab sejumlah pertanyaan dengan mengatakan "tidak tahu" dan "lupa".
Jessica mengaku tidak tahu dan lupa saat ditanya seputar detil di kafe Olivier, sebelum Mirna dan Hanie, datang ke tempat itu pada 6 Januari 2016. Namun, di sisi lain, keterangan Jessica mengungkap sejumlah hal juga yang selama ini menjadi pertanyaan khalayak.
Ia menjelaskan tentang mengapa dia tidak menghadiri pemakaman Mirna, mengapa celananya dibuang habis dari kafe Olivier, hingga cerita bagaimana penyidik menanya-nanyai seputar kasus ini di Polda Metro Jaya.
Terhadap kesemuanya itu, Jessica tetap berpendirian bahwa dia tidak memasukkan racun sianida atau hal apapun ke dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Dia juga mengaku tidak pernah punya masalah terhadap Mirna selama berteman sejak kuliah bersama di Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.