JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menentapkan Mud (28) sebagai tersangka kasus pemutilasi anaknya, A (1). Mud ditetapkan sebagai tersangka lantaran pada saat kejadian tidak ada orang lain yang berada di rumahnya.
"Iya tetap tersangka, karena ada alat buktinya. Tidak ada orang lain di situ hanya dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Meski begitu, lanjut Awi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Mud. Mud sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Said Sukanto Kramatjati.
"Cuma yang jadi masalah, dia ini kan dalam keadaan depresi. Itu kami tidak tahu apa yang terjadi, ada gangguan jiwa atau apa," ucapnya.
Awi menuturkan sejak seminggu lalu Mud berperilaku aneh. Ia menjadi orang yang lebih pendiam dari biasanya.
"Infonya baru seminggu dia diem-diem. Didobrak pintunya dalam keadaan begitu. Istrinya kaya orang stres. Memang cenderung introvert ya, pendiam," kata Awi.
Mud (28) diduga memutilasi bayi laki-lakinya yang berinisial A (1) di kontrakannya di RT 04 RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).
Tak hanya bayi laki-lakinya, Mud juga memutilasi anak perempuannya, KLS (2). KLS dibawa ke klinik oleh polisi dan warga setempat. (Baca: Bayi Laki-laki di Cengkareng Dimutilasi Ibunya)