Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Karyawati dengan Pacul Jalani Sidang Perdana 5 Oktober

Kompas.com - 04/10/2016, 10:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan agenda sidang perdana mengadili Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) pada Rabu (5/10/2016) besok. Arifin dan Imam merupakan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan karyawati EF (19) dengan pacul di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.

Satu tersangka lagi, RA (16), telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

"Besok sidang perdananya. Semua berkas sudah lengkap, siap disidangkan besok," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, kepada Kompas.com, Selasa (4/10/2016) pagi.

Oleh penyidik, Arifin dan Imam masing-masing dikenakan pasal berlapis dengan pasal primernya adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati. Berbeda dengan RA yang terhitung masih di bawah umur dan turut dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Arifin dan Imam dapat dikenakan hukuman mati jika dalam persidangan terbukti memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

Arifin dan Imam sempat menjadi saksi dalam persidangan mengadili RA, beberapa bulan yang lalu. Sebaliknya, saat kedua terdakwa ini disidang nanti, RA juga kemungkinan akan bersaksi tentang pembunuhan EF.

Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA yang adalah pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi. Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam.

Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu. Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan. Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam.

Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memperkosa EF. Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com