JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tebet Timur pada Sabtu (1/10/2016) sore. Akibat peristiwa ini, seorang perempuan yang merupakan penumpang ojek online meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan kecelakaan tersebut diduga karena Dzaki Hafizh Permana (19) mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi. Selain itu, rem mobil Dzaki tidak berfungsi sehingga tidak bisa menghentikan kendaraannya dan menabrak motor serta mobil yang ada di depannya.
"Hasil penyelidikan, tabrakan itu karena mobil yang dikendarai Dzaki remnya blong," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Namun, Awi belum bisa menjelaskan secara rinci berapa kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Dzaki. Sebab, saat ini polisi masih mendalami insiden tersebut.
Awi memastikan, saat mengendarai mobil Dzaki tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine.
"Hasil tes urinenya negatif miras dan narkoba," ucapnya.
Dalam kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Dzaki sebagai tersangka. Dzaki dituduh melanggar Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta. (Baca: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Ojek "Online" di Tebet)
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tebet Timur, Sabtu lalu sekitar pukul 17.49 WIB. Saat itu Rusi yang dibonceng pengendara ojek online bernama Jani berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah. Tiba-tiba sebuah mobil Peugeot yang dikendarai Dzaki menabrak mereka dari belakang.
Akibat kejadian itu Rusi meninggal dunia. Jani mengalami patah kaki kiri serta mata kirinya pecah. Selain sepeda motor Yamaha milik Jani, dua sepeda motor lainnya, serta sebuah mobil Kijang Innova, juga ikut ditabrak dalam kecelakaan itu.