Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK

Kompas.com - 06/10/2016, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberinya kesempatan menanyakan satu-dua hal kepada ahli dari pihak Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah dalam keterangannya sebelum ini menyampaikan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) dalam peraturan terbaru diperbolehkan untuk membahas APBD yang ditinggalkan sementara oleh petahana yang mengikuti pilkada serentak 2017.

Tak terima akan pernyataan Djohermansyah, dengan nada tinggi, Ahok menyampaikan penilaiannya bahwa aturan itu bertentangan dengan Permendagri yang diikutinya saat ia menjabat Plt Gubernur selama Joko Widodo kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

(Baca juga: Ahli pada Sidang "Judicial Rewiew" UU Pilkada Khawatirkan Ahok Salah Gunakan Kekuasaan)

Saat itu, Ahok mengaku tak bisa mengambil keputusan apa pun, termasuk menandatangani APBD.

"Tolong jelaskan bagaimana Permendagri bisa saling bertentangan? Kami sebagai Plt dulu tidak boleh menandatangani Perda APBD, ini jelas membingungkan, bagaimana Permendagri dulu mengatakan tidak boleh (Plt tidak boleh menandatangani APBD)," kata Ahok kepada Djohermansyah dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (6/10/2016).

Ahok mengatakan, jika mengikuti aturan lama, APBD 2017 baru dapat disahkan pada Februari 2017 atau setelah masa kampanye berakhir.

Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang Plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas dan sejak dahulu Plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu Plt enggak bisa begitu, sekarang boleh," tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Djohermansyah terlihat tenang saat menanggapi protes Ahok. Ia meminta Ahok tidak bingung dan mengikuti aturan yang sekarang berlaku.

"Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 masih baru sekali adalah untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan soal cuti petahana. Jadi, kebijakan barunya Plt Gubernur diberi mandat yang lebih besar dari zaman dulu. Ini dijamin UU, hanya sekarang diatur dalam Permendagri," kata Djohermansyah.

(Baca juga: Protes Utusan Jokowi di MK, Ahok Singgung Mendagri yang Berasal dari Parpol)

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ahok mengajukan uji materi ini dengan alasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Adapun sidang uji materi ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Oktober 2016, mendatang, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.

Kompas TV Anies-Sandiaga Berpotensi Kalahkan Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com