Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana

Kompas.com - 07/10/2016, 09:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdebat dengan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan, pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/10/2016).

Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye itu dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Agenda sidang pada Kamis (5/10/2016), adalah untuk mendengarkan pandangan ahli dari pemerintah. Djohermansyah memaparkan sebaiknya cuti bagi calon petahana selama masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.

Djohermansyah lalu mengatakan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.

"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.

Penyalahgunaan kekuasaan itu, menurut Djohermansyah, modusnya mulai dari penyelewengan dana bantuan sosial, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyalahgunaan perizinan, hingga politisasi pegawai negeri sipil.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.

Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Basuki terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.

(Baca: Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK)

Perdebatan

Ahok tak terima dengan pernyataan Djohermansyah dan mempertanyakan dua hal. Pertama, Ahok mempertanyakan wewenang plt gubernur. Sebab, saat ia menjadi plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Jokowi yang mengikuti Pilpres 2014, dirinya tak berwenang menandatangani APBD.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas, dan sejak dahulu plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu plt enggak bisa begitu, sekarang boleh?" tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Ahok juga mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam memilih plt gubernur. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berlatarbelakang partai politik.

Menjawab hal itu, Djohermansyah meminta Ahok tidak bingung. Ia juga meminta Ahok untuk menaati peraturan yang berlaku saat ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com