Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tak Lagi Layani Uji Kir Mobil LCGC

Kompas.com - 10/10/2016, 12:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan yang dimaksud adalah melarang kubikasi mesin mobil di bawah 1.300 cc atau low cost green car (LCGC) digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

"Sejak 1 Oktober, kami sudah tidak melayani lagi pengujian kir untuk kendaraan sampai dengan 1.300 cc, berarti harus 1.300 cc ke atas," kata Sigit usai Rapim (Rapat Pimpinan) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

(Baca juga: Kendaraan LCGC yang Jadi Taksi "Online" Belum Dapat Ditertibkan)

Sigit menyampaikan, bagi pemilik mobil angkutan sewa berbasis aplikasi 1.300 cc yang sudah terlanjur melaksanakan uji kir, pihaknya akan tetap memberlakukan hal yang sama sesuai dengan aturan dalam PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Hal tersebut ditempuh agar sisi keadilan terhadap angkutan konvensional tetap diutamakan.

"Mobil 1.300 cc yang sudah terlanjur uji kir tetap tidak diperkenankan. Pemerintah juga harus berlaku adil. Artinya, apa yang kami terapkan kepada angkutan sewa berbasis aplikasi harus juga diberlakukan kepada angkutan konvensional," tutur Sigit.

Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari bulan Oktober 2016.

Adapun alasan pemberlakuan aturan ini adalah kubikasi rendah yang membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.

Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.

Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.

(Baca juga: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)

Dengan demikian, faktor stabilitas, kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Padahal, kendaraan yang dijadikan angkutan umum seharusnya punya standar pelayanan minimal yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com