JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketentuan yang dimaksud adalah melarang kubikasi mesin mobil di bawah 1.300 cc atau low cost green car (LCGC) digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.
"Sejak 1 Oktober, kami sudah tidak melayani lagi pengujian kir untuk kendaraan sampai dengan 1.300 cc, berarti harus 1.300 cc ke atas," kata Sigit usai Rapim (Rapat Pimpinan) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
(Baca juga: Kendaraan LCGC yang Jadi Taksi "Online" Belum Dapat Ditertibkan)
Sigit menyampaikan, bagi pemilik mobil angkutan sewa berbasis aplikasi 1.300 cc yang sudah terlanjur melaksanakan uji kir, pihaknya akan tetap memberlakukan hal yang sama sesuai dengan aturan dalam PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Hal tersebut ditempuh agar sisi keadilan terhadap angkutan konvensional tetap diutamakan.
"Mobil 1.300 cc yang sudah terlanjur uji kir tetap tidak diperkenankan. Pemerintah juga harus berlaku adil. Artinya, apa yang kami terapkan kepada angkutan sewa berbasis aplikasi harus juga diberlakukan kepada angkutan konvensional," tutur Sigit.
Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari bulan Oktober 2016.
Adapun alasan pemberlakuan aturan ini adalah kubikasi rendah yang membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.
Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.
Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.
(Baca juga: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)
Dengan demikian, faktor stabilitas, kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.
Padahal, kendaraan yang dijadikan angkutan umum seharusnya punya standar pelayanan minimal yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.