Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jessica Tidak Pernah Marah, Sakit Hati, Tersinggung, atau Dendam terhadap Mirna"

Kompas.com - 13/10/2016, 17:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melalui pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mengajukan keberatan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan sakit hati sebagai alasan Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin.

Keberatan diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

"Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah marah, tidak pernah sakit hati, tidak pernah tersinggung terhadap Mirna, dan juga tidak pernah menyimpan perasaan sakit hati atau dendam kepada Mirna," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim.

(Baca: Pengacara: Selihai-lihainya Jessica, kalau Dia Membunuh, Pasti Ada Jejaknya)

Alasan penuntut umum yakin Jessica sakit hati hingga meracuni Mirna telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Penuntut umum mengungkapkan, Jessica mengalami masalah hidup yang membuatnya depresi dan melibatkan pacarnya semasa tinggal di Australia, yakni Patrick.

Sakit hati Jessica, menurut penuntut umum, dipicu nasihat Mirna kepada Jessica yang menyarankannya tidak berhubungan lagi dengan Patrick atau memutuskan hubungan mereka.

Jessica juga digambarkan telah menceritakan masalah percintaan dengan Patrick kepada Mirna. Otto mengatakan, di persidangan pula, Jessica mengaku tidak pernah menceritakan hubungannya dengan Patrick kepada Mirna.

Selain itu, nasihat yang disebut penuntut umum tadi juga dibantah oleh Jessica.

"Bahkan, saat Mirna, Jessica, dan Arief satu mobil dari Sunter menuju Kelapa Gading pada bulan Desember 2015, hubungan Mirna dengan Jessica sangat cair. Bahkan, Jessica minta agar Mirna memperkenalkan pria kepada Jessica. Artinya, saat itu, tidak ada masalah sama sekali antara Mirna dan Jessica," tutur Otto.

(Baca: Penjelasan Jessica soal Pertolongan Pertama kepada Mirna)

Dengan begitu, Otto pun menyimpulkan tidak ada motif Jessica untuk membunuh Mirna. Selain itu, motif yang disebut oleh penuntut umum selama persidangan berlangsung dianggap tidak berdasar dan mengada-ada.

Dalam kasus ini, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kompas TV Otto: Kematian Mirna Bukan Salah Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com