Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya

Kompas.com - 17/10/2016, 19:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penuntut umum.

"Kami, kuasa hukum, akan mengajukan duplik, Yang Mulia. Begitupun dengan Jessica. Jadi, (duplik) dari Jessica sendiri, (duplik) dari kami juga ada," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.

(Baca: JPU Sidang Jessica: Kami Ingin Buktikan pada Dunia, Siapa Pembohong Sebenarnya)

Ketua majelis hakim Kisworo pun menerima jawaban pihak Jessica untuk mengajukan duplik. Kisworo menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda duplik digelar pada Kamis (20/10/2016).

Secara singkat, penuntut umum melalui repliknya menyatakan, Jessica dan kuasa hukum telah berbohong dan sengaja menempuh cara-cara tertentu untuk mencari simpati publik. Bahkan, kuasa hukum disebut banyak memutarbalikkan fakta dan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya, yakni mencari kebenaran materiil.

Selain itu, penuntut umum tetap berkeyakinan pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Keterangan yang tetap dipegang teguh hingga saat ini yaitu Mirna meninggal karena keracunan sianida dan Jessica sebagai satu-satunya orang yang menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua pleidoi dari penasehat hukum dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 5 Oktober 2016," kata salah satu penuntut umum, Maylany, sembari menutup pembacaan replik.

(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)

Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. Menurut penuntut umum, Jessica telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan tidak ada hal apapun di persidangan yang dapat meringankan Jessica.

Kompas TV Baca Inti Pleidoi 2 Hari, Jaksa: Sungguh Luar Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com