Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ahok Dipanggil Basuki Tjahjadi Purnama di Sidang MK

Kompas.com - 19/10/2016, 13:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kejadian menarik saat pelaksanaan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10/2016). Pihak terkait dari anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) selip lidah menyebut nama pemohon uji materi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi ini alasan awalnya dari permohonan saudara Gubernur, Pak Tjahjadi. Pak Basuki Tjahjadi Purnama," kata pria paruh baya tersebut.

Sontak suasana sidang MK yang awalnya kondusif menjadi sedikit riuh. Baik Hakim MK, Ahok, dan pengunjung tertawa mendengarnya.

"Tjahaja, Pak," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat. "Tjahaja. Maaf.. Maaf..," kata pria itu lagi.

Dia mengungkapkan, alasan Ahok mengajukan uji materi tentang cuti kampanye petahana. Seperti keinginan mengawal penyusunan APBD DKI Jakarta 2017. Kemudian dia juga menyebut APBD DKI Jakarta tahun 2015 tak terserap maksimal.

"Serapan anggaran lebih rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat dan lihat di media, bahwa ada anggaran Rp 13,9 triliun yang mengendap di bank," kata pihak terkait tersebut.

Arif kembali menyanggah pernyataan pihak terkait. "Apakah ini mau ditanyakan kepada ahli atau anda berkomentar sendiri?" tanya Arif.

Anggota ACTA itu menjelaskan bahwa tanggapannya itu ditujukan kepada ahli.

Adapun agenda sidang MK kali ini adalah mendengarkan ahli dari pihak terkait, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.

"Oh iya. Makanya ditujukan ke ahli bukan komentar sendiri, enggak jelas ini. Silakan pemohon kalau ada yang ingin disampaikan," kata Arif. (Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com