Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Kompas.com - 14/09/2016, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016) pagi.

Padahal, saat itu, Djarot hendak berangkat ke Jakarta Convention Center untuk menjadi narasumber pada Seminar Nasional HUT ke-18 Asosiasi Dosen Indonesia.

Ahok berbincang dengan Djarot sekitar 30 menit. Seusai bertemu Ahok, Djarot menyampaikan bahwa mereka berbincang mengenai masalah cuti kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon kepala daerah petahana wajib cuti selama empat bulan. Cuti tersebut dimulai sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Kami bahas tentang cuti. Lah ini masak cuti sampai empat bulan?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Lamanya cuti ini dinilai memengaruhi pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

Sebab, lanjut dia, cuti kampanye ini bertepatan dengan proses pembahasan serta penetapan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Ia lantas mempertanyakan apakah penjabat gubernur pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menandatangani RAPBD atau tidak.

"Kalau kami cuti, apa boleh penjabat gubernur tandatangan (RAPBD) sama DPRD? Coba tanya ke Kemendagri," kata Djarot.

Sepengetahuan Djarot, penjabat gubernur tak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu berarti penandatanganan RAPBD DKI juga tak bisa dilaksanakan oleh penjabat gubernur.

Ia pun kembali menyarankan agar cuti bagi petahana hanya dilaksanakan saat akan berkampanye.

"Nah inilah problem yang bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, di banyak tempat juga lho seperti ini. Padahal pemerintah sama-sama ingin mempercepat pembangunan," kata Djarot.

Adapun Ahok telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye bagi petahana.

Proses pengajuan uji materi ini telah masuk dalam tahap mendengarkan pendapat dari perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (Baca juga: Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana)

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com