JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Asosiasi Driver Online, Andryawal Simanjuntak, mengatakan bahwa larangan penggunaan mobil bermesin di bawah 1.300 cc untuk transportasi angkutan sewa berbasis online memperlihatkan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah.
Apalagi, lebih dari setengah pengemudi online di Ibu Kota menggunakan mobil bermesin di bawah 1.300 cc untuk dijadikan transportasi online.
(Baca juga: Koperasi Taksi "Online" Nilai Pemerintah Tidak Konsisten Terkait Larangan Mesin 1.300 cc)
Mobil dengan kapasitas mesin tersebut, kata Andryawal, memberikan kemudahan bagi para pengemudi dari segi harga hingga penghematan bahan bakar.
"Itu enggak fair-lah, mobil 1.000 cc kan mobil hemat, murah, dan dipakai dalam kota. Jarang di luar kota," ujar Andryawal dalam diskusi umum bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Mofa Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Selain merugikan para pengemudi online, aturan itu dinilai akan berdampak pada penjualan mobil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Dari 15.000 sampai 20.000 pengemudi online yang tersebar di Jabodetabek, hampir setengahnnya menggunakan mobil bermesin di bawah 1.300 cc.
"Kenapa enggak diboleh, ATPM juga akan terganggu jualannya," ujar Andryawal.
(Baca juga: LCGC Dilarang, Taksi "Online" Minta Keringanan)
Kubikasi mesin di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.
Ini karena hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc yang diperbolehkan untuk uji kir. Kewajiban uji kir juga tercantum dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.