Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Tetap Lanjutkan Upaya Hukum Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 21/10/2016, 19:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, tetap menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi. Langkah hukum disiapkan meski masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding Pemprov DKI atas izin reklamasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan adalah berbentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana pencemaran lingkungan, serta pelaporan maladministrasi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami telah siapkan dokumen dan sudah ada legal opinion seperti gugatan pencemaran lingkungan dan lainnya. Tujuannya untuk meyakinkan para pihak dalam proses pelaporan atau persidangan," kata Tigor, di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

(Baca: LBH Jakarta Tunggu Pemberitahuan PTTUN soal Kemenangan DKI Terkait Izin Reklamasi)

Tigor menambahkan, proyek reklamasi tak layak dilanjutkan. Ia menyampaikan itu dengan merujuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Tigor, reklamasi Teluk Jakarta membuat pencemaran lingkungan yang masif.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata, menyampaikan pihaknya telah mengkaji potensi kerugian yang ditimbulkan jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Dari hitungan KNTI, kerugian ekonomi akibat proyek reklamasi mencapai Rp 743 miliar. Kerugian itu di antaranya mencakup menghilangkan budidaya kerang hijau seharga Rp 85 juta untuk 1 hektar per tahun, serta kerusakan ekosistem mangrove yang mencapai Rp 28 miliar per bulan.

"Ini sudah memenuhi unsur pencemaran. Kami akan melaporkan adanya perusakan, pencemaran sumber daya ikan dengan Undang-Undang Perikanan," ujar Martin.

(Baca: Menteri Siti: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Perbaiki Kajian Dampak Lingkungan)

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com