JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, masih menunggu pemberitahuan resmi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Pemprov DKI dalam perkara gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Untuk keputusan dari PTTUN kami masih tunggu, apabila ada surat dari yang diberikan ke kami," kata Tigor Hutapea di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Pemprov DKI menang pada tingkat banding di PTTUN terkait gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
(Lihat: Pemprov KI Kalahkan Nelayan dalam Banding soal Izin Reklamasi Pulau G.)
Di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pengadilan memenang para nelayan. Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tigor menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum terima keputusan PTTUN yang memenangkan Pemprov DKI. Soal langkah hukum selanjutkan, kata dia, LBH Jakata akan mengkaji putusan itu jika nanti telah terima.
"Yang pasti kami akan kaji dulu, selanjutnya akan segera kami beritahukan," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.