Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Lalu Jessica hingga Iri Hati terhadap Mirna yang Dinilai Latar Belakangi Pembunuhan

Kompas.com - 27/10/2016, 19:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengarahkan kepada keyakinan bahwa terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, bersalah.

"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, Jessica mengalami masa-masa yang sulit selama di Australia, lalu pernah ingin bunuh diri, menabrak rumah panti jompo, dan memiliki hubungan yang buruk dengan atasannya, Kristie Louise Carter," kata Binsar saat membaca putusan hakim atas perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

(Baca juga: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)

Menurut majelis hakim, seperti yang disampaikan Binsar, Jessica melakukan hal-hal yang menunjukkan bahwa dia sedang depresi.

Ditambah lagi, dia sering bertengkar dengan kekasihnya yang bernama Patrick ketika itu. 

Hal itu membuat majelis menilai, kedatangan Jessica ke Indonesia pada akhir 2015 lalu bukan sekadar ingin bertemu dengan teman lamanya, tetapi lebih disebabkan masalah yang dia alami selama berada di Australia.

Kemudian, Jessica juga mengetahui bahwa hanya dirinya dari beberapa teman yang tidak diundang ke pernikahan Mirna dengan Arief Soemarko di Bali.

Dari situ, menurut majelis hakim, mulai muncul rasa kesal Jessica atas perlakuan teman-temannya di Indonesia.

"Berdasarkan keterangan ahli, terbukti Jessica mulai menumpahkan kekesalannya bukan terhadap diri dia sendiri, melainkan juga terhadap orang lain. Iri hati Jessica semakin muncul setelah dia diajak makan malam oleh Arief dan Mirna," tutur Binsar.

Majelis hakim beranggapan, Jessica makin kesal karena melihat keharmonisan pengantin baru yang juga temannya sendiri, Mirna dengan suaminya, saat acara makan malam itu.

Padahal, ketika itu ia sedang dirundung banyak masalah.

"Ditambah lagi kata-kata Mirna yang, 'Ngapain datang ke Jakarta,' dan nasihat Mirna supaya Jessica putus dari pacarnya, Patrick, karena sudah sering kasar dan memakai narkoba. Alih-alih mendapat solusi, Jessica malah mendapat kata-kata seperti itu," ujar Binsar.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Nilai Pertimbangan Hakim Berpihak)

Latar belakang kondisi itu dinilai majelis sebagai alasan Jessica merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan memberi racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam di kafe Olivier, Januari 2016 lalu.

Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis. Jessica kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kompas TV Ayah Mirna: Terbukti Jessica Membunuh Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com