JAKARTA, KOMPAS - Dua pabrik obat dan jamu ilegal beromzet sedikitnya Rp 6 miliar per bulan di Cakung, Jakarta Timur, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (25/10). Polisi menyelidiki keterkaitan kedua pabrik dengan kasus serupa di Balaraja, Tangerang.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, Jumat (28/10), pabrik pertama berlokasi di Central Cakung Business Park memproduksi obat tanpa izin edar.
Di kompleks pergudangan itu ada dua gudang terpisah yang dijadikan pabrik obat. Pabrik kedua di Green Sedayu Biz Park Cakung menggunakan dua gudang bersisian untuk memproduksi jamu tanpa izin edar.
Pabrik memakai mesin canggih untuk memproduksi obat dan jamu ilegal. Polisi menyita mesin produksi obat ilegal, antara lain 1 mesin pengering, 4 pengaduk, 6 kompresor, 6 pengemas setrip, dan 8 mesin cetak.
Di lokasi pabrik itu juga disita 14 mesin produksi, 4 mesin pres, dan 1 mesin pembuat tanggal kedaluwarsa. Pabrik mencampurkan bahan baku asli dengan bahan baku palsu.
Dari kedua lokasi pabrik ditemukan ratusan karung bahan baku obat dan jamu, serta ratusan ribu butir obat dan jamu kemasan ilegal siap edar.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, di lokasi, mengatakan, polisi meringkus tersangka RS (38) sebagai penanggung jawab pabrik. Pekerja yang berjumlah 15 orang belum menjadi tersangka.
Kapolda mengatakan masih mengejar pemodal kedua pabrik itu. Polisi yakin ada konsultan yang tahu cara produksi obat dan jamu karena fasilitas produksi di pabrik itu canggih. Hasilnya pun mirip dengan obat asli.
Menurut Iriawan, tersangka mengaku pabrik telah beroperasi enam bulan ini.
"Aset pabrik lebih dari Rp 12,5 miliar dengan omzet penjualan lebih dari Rp 6 miliar per bulan. Wilayah pemasarannya diselidiki," katanya.
Kapolda memerintahkan agar lokasi peredaran obat dan jamu ilegal ditemukan. Diduga produk ilegal itu beredar di Pasar Kramatjati dan Pasar Pramuka yang digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Disalahgunakan
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengungkapkan, obat ilegal yang ditemukan antara lain obat penenang Tramadol dan Hexymer, Dextromethorphan (obat batuk), dan Nizoral (obat anti jamur).
Sementara jamu ilegal yang ditemukan antara lain macam-macam jamu kesehatan dan jamu kuat. Tramadol dan Hexymer bisa disalahgunakan karena menyebabkan perubahan perilaku menjadi agresif. Dextromethorphan adalah obat batuk yang sudah dilarang beredar karena efeknya dapat membuat teler.
Dewi mengatakan, khasiat obat dan jamu ilegal harus diperiksa di laboratorium.