Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Fahrudin alias Abu Zaid Tak Terlibat Bom Thamrin

Kompas.com - 01/11/2016, 16:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muamar Kadafi, pengacara Fahrudin alias Abu Zaid, terdakwa kasus bom Thamrin di Jakarta Pusat pada Januari 2016, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam serangan teror tersebut.

"Beliau (Fahrudin) dianggap mengetahui pembuatan casing bom dan dianggap mengetahui amaliyah (aksi teror). Tapi menurut kami, dakwaan jaksa tidak relevan," kata Muamar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Dalam sidang hari ini, Fahrudin dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terlibat aksi teror tersebut.

Muamar, yang merupakan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), menyatakan, dakwaan jaksa cenderung hanya mengkait-kaitkan kliennya dengan BAP terdakwa kasus bom Thamrin lainnya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap setelah peristiwa pemboman itu. Ia ditangkap Malang, Jawa Timur, saat menginap di rumah Ali Mamudin, yang divonis 8 tahun karena berperan sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Fahrudin menginap di rumah Ali Mamudin karena dijanjikan untuk dibukakan tempat praktik terapi herbal oleh Ali. Fahrudin mengenal Ali karena pernah satu pengajian.

"(Tuduhan) keikutsertaan terdakwa ini tidak jelas, tidak ada kaitan dengan (bom) Thamrin. Dia (Fahrudin) hanya sekedar kenal," kata Muamar.

Karena itu, Muamar menilai kliennya harusnya bisa bebas dari segala dakwaan.

"Harapannya bisa bebas," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya pada sidang hari ini menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com