Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Begal Itu Nyaris Ditolak Rumah Sakit

Kompas.com - 04/11/2016, 17:00 WIB

Lima hari sudah Adi Putra (21) tak dapat mencari nafkah sebagai sopir ojek daring. Sejak dianiaya komplotan begal di Jalan Raya Otista, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/10) dini hari, Adi harus dirawat lantaran dadanya ditikam cukup dalam hingga merobek paru-paru dan jantung.

Hingga Kamis (3/11), Adi masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Jakarta Timur.

Sabtu dini hari itu, Adi sedang menunggu penumpang di depan restoran cepat saji. Tanpa disangka, enam begal yang berboncengan dengan tiga sepeda motor mengepung Adi.

Awit (42), ibu Adi, mengungkapkan, Adi berusaha keras menguasai sepeda motor yang menjadi alatnya mencari nafkah. Dengan sekuat tenaga pula Adi berteriak, "Maling...", untuk menggertak kawanan begal hingga akhirnya mereka pergi. Adi tak kehilangan sepeda motor, tetapi dirinya malah mendapatkan tikaman pisau di dada kiri dan kedua tangannya.

"Anak saya sempat beberapa saat terkulai di pinggir jalan bersama sepeda motor. Tak ada yang membantu. Dia sendiri yang menelepon kami, meminta tolong," tutur Awit.

Bersama kerabatnya, Awit membawa Adi ke Budhi Asih.

Bingung

Saat mengurus administrasi biaya pengobatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) Adi tak bisa dipakai. Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di RSUD berdalih, Adi cedera saat kerja sehingga harus pakai BPJS Ketenagakerjaan.

Awit yang merupakan buruh cuci pakaian di tempat tinggalnya di kawasan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dibuat bingung dengan aturan itu. Apalagi beberapa tenaga medis menyarankan Adi agar dirawat di RS swasta karena Budhi Asih tak memiliki alat untuk menangani anaknya.

Dengan bantuan tetangganya, Nurito (38), yang memiliki kenalan di BPJS, Awit dapat bernapas lega karena anaknya tetap dapat dirawat di RSUD Budhi Asih. Hari Senin, Adi menjalani operasi untuk membersihkan luka tikaman yang menusuk paru-paru dan jantungnya.

Namun, Awit tetap diminta agar mengurus BPJS Ketenagakerjaan Adi. Biaya operasi dan perawatan akan diklaim setelah BPJS Ketenagakerjaan diperoleh.

Pada Selasa pagi, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk Adi malah ditolak lantaran pekerjaan Adi sebagai sopir ojek merupakan pekerjaan mandiri, bukan di bawah perusahaan apa pun.

Sebagai jalan keluar, Awit diminta mengurus laporan polisi tentang penganiayaan yang dialami Adi. Surat laporan itu dijadikan dasar untuk klaim perawatan dengan menggunakan KIS.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Timur Roni Kurnia mengatakan, sopir ojek daring tak dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan karena mereka pekerja jasa mandiri. Sementara perusahaan daring tempat bernaung sopir ojek itu adalah mitra.

"Mereka (perusahaan daring) tak bisa menjamin sopir ojek dengan BPJS," ucapnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Roni, seseorang harus berstatus karyawan perusahaan. Wiraswasta seperti sopir ojek belum dapat dilayani sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena Adi ini juga korban kejahatan, perlu dilengkapi laporan kepolisian, dan jaminan KIS dapat digunakan," katanya.

Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, pihaknya tengah memburu beberapa komplotan begal yang beraksi di Jakarta Timur. Diakui Agung, begal tak segan mencederai korbannya.

Korban begal yang mengalami kesulitan pengobatan, kata Agung, dapat mendatangi RS Polri Kramatjati, apalagi jika telah memiliki BPJS Kesehatan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com