JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutus kontrak dengan satu kontraktor rumah susun (rusun). Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI, Arifin, mengatakan hal itu karena Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam.
"Karena sudah blacklist (masuk daftar hitam), perusahaan itu tidak boleh melakukan pekerjaan lagi. Dia di-blacklist oleh Dinas Binamarga Bogor," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Sekatan, Senin (7/11/2016).
Kontraktor yang sudah di-blacklist itu adalah PT Ide Murni Pratama. Arifin mengatakan kontraktor itu membangun Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.
Arifin mengatakan, Pemprov DKI baru mengetahui kontraktor itu bermasalah pada Juni 2016. Kontrak dengan perusahaan tersebut dibuat pada Mei.
Dinas Binamarga Bogor memasukan kontraktor itu ke daftar hitam dan diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
"Jadi seharusnya karena dia sudah di-blacklist sejak Maret, seharusnya tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Kita tahu setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan, nah baru dapat itu dari LKPP," kata Arifin.
Arifin mengatakan proyek pembangunan dua rusun ini tidak akan dialihkan ke perusahaan lain tahun ini. Pemprov DKI Jakarta akan mengulang lelang pembangunan dua rusun ini tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.