JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SY (46) sebagai tersangka kasus kematian DF, murid SD yang meninggal dunia secara tak wajar. SY merupakan ibu tiri DF.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan (SY) sejak semalam," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Wiji Lestanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2016).
Wiji menjelaskan, SY ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, lanjut Wiji, polisi telah meminta keterangan dari 26 orang saksi.
"Kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari saksi-saksi dan keterangan dari hasil otopsi korban. Selain itu kita juga meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli psikologi," ucap dia.
(Baca: Polisi Kantongi Hasil Otopsi Murid SD yang Meninggal Tak Wajar)
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
DF dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari informasi awal, DF diketahui meninggal dunia dengan kondisi telinga mengeluarkan darah dan terdapat bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Sebelum meninggal, DF juga sempat kejang-kejang dan panas badannya meninggi. Selain itu, di kalangan orangtua murid tempat DF bersekolah, sempat beredar foto-foto DF dengan luka di wajah dan bagian di tubuh lainnya.
Foto itu disebut diambil oleh salah satu guru DF di sekolah. Guru yang sama pula mengungkapkan bahwa dia sering mendengar DF mengeluh kesakitan karena habis dipukul di rumahnya.