Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Kasus Dugaan Penghinaan oleh Ahmad Dhani Tergantung Jokowi

Kompas.com - 08/11/2016, 18:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan menindaklanjuti laporan dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) yang mengadukan musisi Ahmad Dhani karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan memanggil pelapor.

Penyidik akan menjelaskan kepada pelapor bahwa kasus penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan delik aduan. Karena itu, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban dan dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Jokowi.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kami lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Awi menjelaskan, dalam perkara yang masuk delik aduan, semua bergantung kepada korbannya. Polisi harus menunggu pelaporan dari korban.

"Kalau delik aduan itu nanti korban memaafkan, ya sudah selesai. Jadi, prosesnya demikian. Kami terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," kata dia.

Meski begitu, kata Awi, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Jokowi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kompas TV Polri Tegaskan Tak Gunakan Senjata Api Saat Bubarkan Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com