Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Jenguk Anggota HMI yang Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/11/2016, 18:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Basri Salama, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Basri untuk menjenguk salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ismail Ibrahim, yang ditahan polisi terkait aksi ricuh pada aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.

Basri mengatakan kepada wartawan bahwa Ismail merupakan anak angkatnya. Meski tak memiliki hubungan darah, Basri mengaku mengangkat Ismail sebagai anak karena dia memiliki cita-cita yang tinggi.

"Saya angkat dia sebagai anak angkat karena dia dari keluarga orang kurang mampu dan mempunyai cita-cita besar kuliah di Jakarta. Saya punya kewajiban menampung yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikannya," kata Basri.

Basri menjelaskan, dia mengenal Ismail dari sebuah organisasi mahasiswa asal Tidore. Kebetulan, Ismail berasal dari daerah yang sama dengan dirinya. Setelah mengenal Ismail, Basri menilai dia adalah anak yang baik dan mempunyai cita-cita yang tinggi.

Atas dasar itu, Basri mengangkatnya sebagai anak. Basri menceritakan, Ismail telah tinggal di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, kurang lebih selama satu tahun. Saat Ismail ditangkap, Basri mengungkapkan dirinya sedang tidak berada di rumah.

Basri menyayangkan cara polisi menangkap Ismail. Menurut dia, polisi menangkap Ismail secara paksa. Seharusnya, menurut Basri, pihak kepolisian memberitahunya terlebih dahulu dan dia sendiri yang akan mengantarkan Ismail ke polisi.

"Saya kan pejabat negara, semestinya cukuplah beritahu saya. Saya akan mengantar yang bersangkutan kalau dituduhkan. Yang sangat disayangkan penangkapan itu kenapa harus malam hari, sepertinya tidak ada waktu siang," kata Basri.

Dalam demonstrasi4 November 2016 yang berujung ricuh, polisi menetapkan lima orang anggota HMI sebagai tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Ami yang merupakan Sekjen HMI, telah dilepaskan oleh polisi meski status masih tersangka. Sementara empat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com