Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Sanksi jika Cagub-Cawagub Mengundurkan Diri

Kompas.com - 12/11/2016, 19:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak dapat mengundurkan diri pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Sumarno, hal itu diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri," kata Sumarno, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

(Baca: Ahok: Lebih Baik Saya Dipenjara daripada Mundur!)

Di dalam aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka terancam pidana.

Sanksinya dapat berupa kurungan paling sebentar 24 bulan dan paling lama 60 bulan atau denda paling rendah Rp 25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku dirinya didesak untuk mundur dari kontestasi pilkada. Namun Basuki atau Ahok menolak permintaan tersebut.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif. Sebab, Ahok sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur. Biarlah proses terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan," kata Sumarno.

Kompas TV Ahok: Kalo Disuruh Mundur, Lebih Baik Saya Dipenjara


Sumarno meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.

"Maka tidak perlu didesak-desak untuk mundur," kata Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com