TANGERANG, KOMPAS.com - Bocah AAG (2) meninggal dunia setelah dianiaya oleh MW (32) yang merupakan kekasih dari, DW, ibu bocah itu. AAG dianiaya di sebuah rumah daerah Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/11/2016) lalu.
MW membunuh buah hati dari DW, kekasihnya, karena menganggap bocah AAG mirip dengan ayah kandungnya yang sering melontarkan kata-kata kasar kepada DW.
"Jadi DW ini dulu punya hubungan gelap dengan seorang pria, lalu hamil korban. DW ditinggal pergi sama pria itu dan merawat korban sampai berumur dua tahun sepuluh bulan, kemudian berhubungan dengan MW, pacarnya sekarang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2016).
Ahmad menjelaskan, awalnya MW mengajak DW berkunjung ke kediamannya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap AAG. Di sana, DW curhat bahwa AAG sering mengucapkan kata-kata kasar kepadanya.
Sikap itu dinilai mirip dengan perlakuan pria yang menghamili DW dulu.
"Korban dibilang nakal dan suka ngomong kasar. Lalu, MW memasukkan korban ke dalam lemari, memukulnya dengan tangan kosong. Korban mengalami luka memar di bagian badan, kepala, tangan, sama kaki terus seketika mengalami sesak nafas," tutur Ahmad.
Menyadari apa yang telah dilakukan terhadap AAG, MW pun membawanya ke klinik 24 jam dekat rumahnya yang kemudian oleh pihak klinik dirujuk ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug lalu ke RSUD Kota Tangerang Selatan.
Namun, nyawa AAG tidak terselamatkan, dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan di sana.
Polisi telah mengamankan MW dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan total ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.