JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyebar 50.000 lembar maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan terkait aksi demo pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Maklumat tersebut disebarkan melalui udara.
"Kemarin disebar 50.000 lembar (maklumat) lewat udara agar masyarakat lebih tahu terkait maklumat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2016).
Awi menambahkan, selain via udara, maklumat itu juga disebarkan ke masyarakat dari rumah ke rumah. Penyebaran itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan dibantu oleh Babinsa.
"Kapolda menyampaikan seluruh Kapolres dan Kapolsek memerintahkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberi tahu ke masyarakat secara door to door dan ditempel di tempat strategis," ucap dia.
Maklumat tersebut disebar ke seluruh penjuru Ibu Kota. Awi menampik disebarnya maklumat tersebut karena kondisi Jakarta tengah genting.
Awi menjelaskan, maklumat tersebut disebar ke masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa tetap menaati peraturan yang berlaku. Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.
Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar. Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.