JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani.
"Memang 4 hari lalu penyidik sudah melayangkan surat panggilan ada 8 saksi yang penyidik panggil terkait kasus terlapor Ahmad Dhani," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Adapun orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Awi menjelaskan, dari delapan saksi tersebut, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, untuk Munarman hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Karpitra Ampera.
"Ahmad Dhani konfirmasi hari ini enggak bisa karena kesibukannya dan R Wulandari (Mulan Jameela) juga demikian sibuk, Munarman alasan sibuk, Bachtiar Nasir juga alasan sibuk, Ratna Sarumpaet alasan sakit dan kita masih tunggu surat dokternya," ucap dia.
"Ada dua yang belum konfirm datang yaitu saudara habib Rizieq dan Amien Rais," lanjutnya. (Baca: Ada Kegiatan Lain, Jubir FPI Tak Bisa Bersaksi dalam Kasus Ahmad Dhani)
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.